HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA DI BIDANG MEDIS

  • Endra Widiyanto Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri

Abstract

Secara faktual petugas tidak bisa disalahkan apabila menanyakan pada pasien apakah membawa uang atau tidak, tetapi bukan karena khawatir pasien tidak akan membayar biaya pengobatan/perawatan, tetapi karena ada resep yang cukup mahal yang harus ditebus di apotek. Selain itu, pihak rumah sakit selalu dipersalahkan apabila terjadi akibat buruk pada pasien yang terjadi saat atau setelah mendapat mengobatan/perawatan/tindakan medik yang berupa keadaan penyakit yang semakin parah, timbul cedera atau bahkan kematian. Namun keluhan tersebut secara faktual tidak dapat diabaikan begitu saja agar tidak menimbulkan konflik hukum yang berkepanjangan dan melelahkan. Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan kebijakan formulasi perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana di bidang medis saat ini. (2) Untuk menganalisis kebijakan formulasi perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana di bidang medis yang akan datang. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan nahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, termasuk dokumenter. Analisis data secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Kebijakan formulasi formulasi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana bidang medis dalam hukum pidana positif di Indonesia yakni berdasarkan KUH Pidana, UU No. 36 Tahun 2014  tentang Kesehatan, UU. No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, ternyata dalam masih terdapat kelemahan. Kelemahan kebijakan formulasi tersebut adalah: (a) Perumusan tindak pidana bidang medis. (b) Perumusan pertanggungjawaban tindak pidana dibidang medis ini bisa memiliki subyek hukum perseorangan maupun korporasi. (c) Perumusan pidana dan pemidanaan dalam hukum pidana positif. (2) Kebijakan formulasi formulasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana di bidang medis, hukum pidana di Indonesia diharapkan dapat memberikan formulasi perlindungan terhadap korban berupa adanya jaminan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian dan juga formulasi perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana serupa. Adapun kebijakan formulasi perlindungan korban tindak pidana bidang medis dalam hukum pidana di Indonesia, yakni: (a) Melalui kebijakan reformulasi den reorientasi perundang-undang pidana bidang kesehatan dan praktek kedokteran. (b) Berdasarkan pada ide dasar atau prinsip ide keseimbangan.

Published
2021-06-15
How to Cite
WIDIYANTO, Endra. HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA DI BIDANG MEDIS. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 104-110, june 2021. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1663>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v10i1.1663.