PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

  • Ade Wahyu Setyawan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri

Abstract

Salah satu bentuk pelanggaran terhadap anak adalah adanya perlakuan buruk terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Padahal seharusnya hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana juga perlu mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak yang terkait. Karena anak yang melakukan tindak pidana juga berhak atas perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dalam hukum. Hak atas jaminan pelarangan penyiksaan anak dan hukuman yang tidak manusiawi. Hak atas Hukum Acara Peradilan Anak. Hak untuk memperoleh bantuan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan sebagainya.


Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Dari tahun 2017 hingga tahun 2019 jumlah anak yang melakukan tindak pidana mengalami peningkatan yaitu 177 perkara menjadi 200 perkara, disebabkan kurangnya perhatian dan pengawasan dari orangtua serta adanya pengaruh dari lingkungan pergaulan anak di sekolah maupun di luar sekolah. (2) Perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Kediri belum terlaksana secara efektif karena masih adanya anak yang belum mendapatkan hak-haknya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum seperti masih diabaikannnya laporan pembimbing kemasyarakatan oleh penyidik anak, penuntut umum anak dan hakim anak

Published
2021-06-15
How to Cite
SETYAWAN, Ade Wahyu. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 81-89, june 2021. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1660>. Date accessed: 27 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v10i1.1660.