ANALISIS UNDANG-UNDANG ITE BERDASARKAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Produk hukum, Undang-Undang tersebut berfungsi sebagai alat kontrol negara terhadap sistem informasi dan transaksi elektronik secara bebas serta sudah semestinya produk hukum tersebut harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik agar dapat dengan mudah masuk dalam komunitas masyarakat. Perlu dilihat dan ditinjau apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ini sesuai atau tidak dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif pada peraturan tertulis, sehingga penelitian ini erat kaitannya dengan kepustakaan karena membutuhkan data pendukung yang diperoleh dari perpustakaan. Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masih terdapat ketidaksesuaian terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan terdapatnya kelemahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maka tampaknya perlu diadakannya peninjauan kembali agar tidak terdapat kesalahan penafsiran.