TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN (STUDI PUTUSAN NO. 655 K/ PID. SUS/ 2016)
Abstract
ABSTRACT
This study discusses the corruption crimes committed by the defendant Ir. Udar Pristono, MT., As a civil servant with the position of Head of the DKI Jakarta Transportation Agency, as we already know, corruption is one of the crimes that has often occurred. Corruption is one of the high class crimes, because those involved in it are people who have power, educated people and people who are respected in society. The method used by the author in this research is a normative juridical approach, which is to collect data by tracing the library material. The solution to the main problem in this research is by using document studies and other theoretical sources. The author also examines by analyzing all those involved in corruption crimes must be held accountable for their actions and given punishment in accordance with Indonesian law and the results of the discussion in this study review and find out all sources of the elements of corruption and discuss the accountability of everyone involved in crime. corruption and government policies in eradicating corruption crimes in Indonesia.
Kata Kunci : Corruption, Crime, Accountability.
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala dinas perhubungan berdasar pada studi putusan nomor 655 K/ PID. SUS/ 2016, seperti yang sudah kita ketahui korupsi salah satu kejahatan yang telah sering terjadi. Korupsi juga salah satu kejahatan kelas tinggi, karena yang terlibat didalamnya merupakan orang-orang yang mempuyai kekuasaan, orang berpendidikan dan orang yang terpandang dimasyarakat. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian adalah pendekatan yuridis normatif yaitu mengumpulkan data dengan cara penelusuran dari bahan pustaka. Penyelesaian pokok masalah dalam penelitian ini dengan cara mempergunakan studi dokumen serta sumber teoritis lainnya. Penulis juga mengkaji dengan menganalisis semua yang terlibat terhadap kejahatan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hasil pembahasan dalam penelitian ini mengulas dan mencari tau segala sumber unsur-unsur penyebab terjadinya korupsi serta membahas pertanggungjawaban para setiap pelaku yang telibat terhadap kejahatan korupsi dan kebijakan pemerintah dalam memberantas kejahatan korupsi di Indonesia.
Kata Kunci: Korupsi, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban.