ARTI PENTING PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PENCIPTA LOGO COFFE SHOP DI KOTA BATAM, INDONESIA

  • Hari Sutra Disemadi Universitas Internasional Batam
  • Merizqa Ariani Universitas Internasional Batam

Abstract

Coffe shop mempunyai berbagai macam karakteristik tersendiri untuk mendapatkan identitasnya. Identitas tersebut diawali dari sebuah logo. Kemudian dari logo lah masyarakat mengenal identitas dari coffee shop tersebut. Tetapi identitas atau merek yang sudah dikenal memiliki karakteristik yang kuat rentan untuk ditiru dilihat dari kualitas bisnis tersebut. Semakin tinggi dan kuat kualitas dari bisnis tersebut, semakin tinggi hal tersebut berkembang dan ditiru.  Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, metode ini lebih mengutamakan data sekunder. Penelitian ini juga didukung oleh data primer dengan melakukan wawancara dan observasi lapangan. Ditunjukkan dalam hasil penilitian bahwasannya masih banyak pencipta logo yang belum mengetahui perlindungan atas karya intelektualnya dan belum mendaftarkannya. Pencipta logo sebagai merek berhak mendapatkan perlindungan hak intelektualnya. Negara harus memberikan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual sebagai bentuk apresiasi kepada para pencipta, dengan adanya perlindungan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual. Selain itu, dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pencipta.

Published
2021-06-03
How to Cite
DISEMADI, Hari Sutra; ARIANI, Merizqa. ARTI PENTING PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PENCIPTA LOGO COFFE SHOP DI KOTA BATAM, INDONESIA. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 26-36, june 2021. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1459>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v10i1.1459.