PENGGAMBARAN AKAR PERMASALAHAN SENGKETA SUMBER DAYA AGRARIA PADA TANAH PERKEBUNAN BEKAS HAK GUNA USAHA

  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa tanah perkebunan bekas hak guna usaha di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Penelitian ini telah menemukan akar permasalahan penyebab sengketa sumberdaya agraria pada tanah perkebunan bekas hak guna usaha di Kecamatan Ngancar. Dengan menggunakan teknik wawancara secara mendalam menggunakan pedoman pertanyaan (guideline of interview) dengan Ketua Paguyuban Trisakti di tiga desa (Desa Babadan, Desa Sugihwaras dan Desa Sempu), tiga Kepala Desa (Desa Babadan, Desa Sugihwaras dan Desa Sempu), Direktur PT. Sumber Sari Petung Kediri,  Kepaniteraan Perdata dan Pidana pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri. Hasil analisis dapat menemukan akar penyebab sengketa sumber daya agraria di perkebunan mantan hak atas tanah di Ngancar Kabupaten tumpang tindih perizinan dan perbedaan pandangan antara warga dan PT. Sumber Sari Petung, pembagian tanah antara warga dan perusahaan, pemenangan gugatan PT Sumber Sari Petung atas tanah seluas 250 ha, serta terjadinya kriminalisasi PT Sumber Sari Petung terhadap petani.

Published
2020-12-12
How to Cite
NURBAEDAH, Nurbaedah. PENGGAMBARAN AKAR PERMASALAHAN SENGKETA SUMBER DAYA AGRARIA PADA TANAH PERKEBUNAN BEKAS HAK GUNA USAHA. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 234-239, dec. 2020. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1349>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v9i2.1349.