PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI ATAS PEMBATALAN PESANAN OLEH KONSUMEN DI KOTA PEKANBAR

  • Yetni Yetni Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

Abstract

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beritikad baik. Selain itu, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur bahwa konsumen wajib beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Permasalahan mengenai pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen ternyata tidak saja dialami pelaku usaha jasa transportasi mitra Gojek, namun pelaku usaha jasa transportasi mitra Grab dan Maxim juga mengalaminya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen di Kota Pekanbaru serta tanggung jawab PT Gojek Indonesia terhadap kerugian pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen di Kota Pekanbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta perjanjian elektronik yang ditandatangani antara PT Gojek Indonesia dan pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi. Tanggung jawab PT Gojek Indonesia terhadap kerugian pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen adalah dalam perjanjian elektronik yang ditandatangani antara PT Gojek Indonesia dan pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi dinyatakan dengan tegas bahwa hubungan hukum antara PT Gojek Indonesia dengan pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi merupakan hubungan kemitraan saja sehingga PT Gojek Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang diderita oleh pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi akibat pembatalan pesanan secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen di Kota Pekanbaru.

Published
2021-06-03
How to Cite
YETNI, Yetni. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI ATAS PEMBATALAN PESANAN OLEH KONSUMEN DI KOTA PEKANBAR. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 10-25, june 2021. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1341>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v10i1.1341.