TINJAUAN YURIDIS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 02 TAHUN 2012 TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi kasus putusan sela Pengadilan Negeri kabupaten Kediri Terhadap Perkara penadahan)
Abstract
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 cukup menarik untuk diteliti setelah 7 (tujuh) tahun pasca ditetapkan oleh Mahkamah Agung, karena aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Pengadilan belum juga sepenuhnya melaksanakan dengan baik. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 seharusnya tipiring yang diawali dari tahap penyidikan oleh instansi kepolisian, kemudian berdasarkan kuasa penuntut umum, penyidik dapat melimpahkan ke Pengadilan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat. Sehingga ketua pengadilan tidak lagi menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, namun cukup menetapkan hakim tunggal dengan pemeriksaan acara cepat sebagaimana diatur dalam pasal 205-210 KUHAP.