TINJAUAN YURIDIS PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK INDONESIA DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN

  • Sutinah Sutinah Magister Hukum Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini menganalisa mengenai kebijakan apakah yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia, sebagai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992  Tentang Perbankan, berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Selanjutnya berkaitan dengan kebijakan tersebut, apa yang menjadi persamaan dan perbedaan dari substansi kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut, dengan Undang-undang perbankan kaitannya dengan prinsip kehati-hatian.


Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Konsep hukum yang digunakan adalah konsep hukum dari Soetandyo  Wingnyosoebroto, yaitu hokum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional.  Bahan hokum ini dikumpulkan dengan menggunakan teknis studi pustaka. Bahan hukum yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara metode deduktif. Penulis memulai dari bahan hukum yang bersifat umum (premis mayor), yakni mengenai pemberian kredit perbankan, kemudian ke bahan hukum yang bersifat khusus (premis minor), yakni mengenai penerapan prinsip kehati-hatian, untuk kemudian ditarik menjadi sebuah kesimpulan.


Dari  hasil pembahasan terhadap permasalahan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Bank Indonesia mengenai prinsip kehati-hatian,  khususnya dalam bidang pemberian kredit perbankan, dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen resiko bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/21/DPNP tahun 2003 tentang perihal penerapan manajemen resiko bagi Bank Umum. Substansi yang terkandung dalam kedua peraturan tersebut, belum sesuai dengan ketentuan yang  ada dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen resiko bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/21/DPNP tahun 2003 tentang perihal penerapan manajemen resiko bagi Bank Umum terdapat persamaan dan perbedaan dengan ketentuan yang ada dalamUndang-Undang Perbankan. Adapun yang menjadi persamaannya adalah: Prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) menjadi pedoman dalam setiap aktivitas perbankan; pemberian kredit perbankan dilaksanakan dengan memegang prinsip kehati-hatian (prudent banking principle); adanya penetapan limit kredit; kewajiban bagi bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) sebagai bagian dari perwujudan good corporate governance. Sedangkan yang menjadi perbedaan adalah: penerapan sanksi administrative terhadap pelanggaran system manajemen resiko, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perbankan; adanya system pengendalian intern untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle).

Published
2020-12-12
How to Cite
SUTINAH, Sutinah. TINJAUAN YURIDIS PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK INDONESIA DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 216-225, dec. 2020. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1326>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v9i2.1326.