EFEKTIFITAS HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELANGGAR DISIPLIN DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEDIRI
Abstract
Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disingkat ASN) sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Efektivitas adalah tingkat keberhasilan dalam mencapai tujuan atau sasaran. Efektifitas ini sesungguhnya merupakan suatu konsep yang lebih luas mencakup berbagai faktor didalam maupun diluar diri seorang, efektivitas hukum maka kita pertama-tama haru dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati, Derajat dari efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto, ditentukan oleh taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum, termasuk para penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwa, â€taraf kepatuhan yang tinggi adalah indikator suatu berfungsinya suatu sistem hukum
Permasalahan yang dibahas dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana efektifitas hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar disiplin di Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri? 2. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektifitas hukuman disiplin di Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri? 3. Bagaimana solusi dari Dinas Pendidikan untuk meningkatkan Disiplin PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan? yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber-sumber penelitian hukum dalam penulisan tesis ini dapat dibedakan menjadi penelitian hukum yang deskripsi analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang di hadapi oleh penulis.
Disiplin adalah prosedur yang mengoreksi atau menghukum bawahan karena melanggar peraturan atau prosedur, Disiplin kerja adalah kemampuan kerja seseorang untuk secara teratur, tekun,terus-menerus dan bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dengantidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.