PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian dalam penelitian ini yaitu 1) untuk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana; 2) untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengunakan peraturan perundang-undangan. Titik berat penelitian yuridis normatif, sesuai dengan karakter keilmuan hukum yang khas, terletak pada telaah hukum atau kajian hukum terhadap hukum positif, yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum, terdiri atas telaah dogmatika hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) perilaku menyimpang dari anak dalam pergaulan dimasyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dapat diketahui bahwa kenakalan anak (juvenile delinquency) timbul karena adanya konflik yang didasarkan pada perilaku menyimpang yang dipengaruhi oleh faktor intern. 2) Masa depan bangsa tergantung dari masa depan dari anak-anak sebagai generasi penerus. Oleh karena itu, apabila anak melakukan tindak pidana maka perlindungan hukum terhadap anak harus diberikan secara maksimal, adil dan tidak diskriminasi untuk kepentingan terbaik bagi anak.