TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN (Studi di Wilayah Hukum Polres Trenggalek)

  • Yudha Tri Sasongko Polres Trenggalek

Abstract

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan dari berbagai aspek. Kriminologi adalah ilmu/pengetahuan tentang kejahatan. Tindakan semua unsur yang disinggung oleh suatu ketentuan pidana dijadikan unsur yang mutlak dari peristiwa pidana. Hanya sebagian  yang  dapat  dijadikan  unsur-unsur  mutlak  suatu  tindak pidana. Yaitu perilaku manusia yang bertentangan dengan hukum (unsur melawan hukum), oleh sebab itu dapat dijatuhi suatu hukuman dan adanya seorang pembuat dalam arti kata bertanggung jawab. Pencurian  di  dalam  bentuknya  yang  pokok  diatur  di  dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggitingginya enam puluh rupiah”. Pencurian kendaraan bermotor saat  ini telah terjadi   perubahan   sifat,   dimana   telah   terjadi   pergeseran   jenis kejahatan yaitu dari jenis kejahatan menggunakan kekerasan secara fisik  sampai  dengan  kearah  kejahatan  yang  menggunakan keterampilan khusus dalam mencapai tujuan. Hal ini menjadi tugas berat bagi para penegak hukum yang terkait, bahkan menjadikan itu sebagai suatu yang harus diantisipasi dalam penegakan hukum dan dicari pemecahan masalahnya. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif  yaitu penelitian untuk mengkaji kaedah dan asas hukum. Pendekatan yuridis normatif  dimaksudkan untuk mengkaji mengenai arti  dan  maksud berbagai  kaidah hukum  yang berlaku mengenai Pencurian Kendaraan Bermotor dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif yaitu, yang berkaitan dengan perundang-undangan yang menyangkut tindak pidana Pencurian  berdasarkan  Kitab  Undang-undang  Hukum Pidana  atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang memiliki keterkaitan. Dalam analisis data, Data-data yang berhubungan dengan Pencurian Kendaraan Bermotor dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu memaparkan data yang telah diperoleh kemudian menyimpulkannya.Perangkat yang dianalisis atau dikaji yakni data yang termasuk dalam kelompok data primer maupun sekunder. Analisis data ini terfokus pada KUHP pasal 362 s/d 365 menyangkut tindak pidana Pencurian atau hukum materiil dan formil lainnya.

Published
2020-06-06
How to Cite
SASONGKO, Yudha Tri. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN (Studi di Wilayah Hukum Polres Trenggalek). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 20-34, june 2020. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1051>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1051.