Legal Politics Of Regional Tax And Levy Regulation After Law Number 1 Of 2022 Concerning Financial Relations Between The Central Government And Regional Governments
Abstrak
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip dasar pemerintahan yang berdaulat. Namun, konsep negara kesatuan yang dianut Indonesia tetap menerapkan desentralisasi. Pemberian kewenangan terhadap daerah dimaksudkan agar mampu mengendalikan dan mengelola rumah tangganya. Sebagai cara untuk memperkuat semua peluang ekonomi yang dapat dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber Pendapatan PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan dari badan usaha milik daerah, dan pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah lainnya, serta pendapatan lain yang sah. Pengaturan terkait dengan pajak dan retribusi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan hingga pada tahun 2022, disahkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebagai peraturan yang dimaksudkan untuk merevitalisasi regulasi pajak dan retribusi daerah. Dengan adanya pembaruan terhadap regulasi pajak daerah dan retribusi daerah memiliki tujuan yang hendak di capai dengan adanya penyesuaian rezim UU HKPD, sebagai salah satu upaya untuk menciptakan hubungan keuangan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Referensi
Direktorat Statistik Ketahanan Sosial, 2022, “Penghitungan Dan Analisis Kemiskinan Makro Indonesia Tahun 2022”, Jakarta: Badan Pusat Statistik
Isharyanto, 2016, “Politik Hukum”, Surakarta: CV. Kekata Group
Isharyanto, dan Aryoko Abdurrachman, 2016, “Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi (Studi terhadap Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air)”, Jakarta Barat; Halaman Moeka Publishing
Jaya, Bergas Prana, 2020, “Pengantar Ilmu Hukum”, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia
MD, Moh, Mahfud, 2009, “Politik Hukum di Indonesia”, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Mujiwardhani, Alfian, Lisno Setiawan, Ahmad Nawawi, 2022, “Dana Alokasi Khusus Di Indonesia”, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
Rudy, 2012, “Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme Indonesia”, Bandar Lampung: Indepth Publishing
Sirajuddin dkk, 2016, “Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah”, Malang: Setara Press
Sofi, Irfan, 2022, “Bunga Rampai, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah”, Banten: Politeknik Keuangan Negara STAN
Widodo, Ibnu Sam dkk, 2022, “Kajian Akademik: Hubungan Pusat Dan Daerah”, Jakarta Pusat: Badan Pengkajian MPR RI
Hayati, Siti, Tesis, “Analisis Pertumbuhan Dan Ketimpangan Ekonomi Di Daerah Istimewa Yogyakarta Ditinjau Dari Perspektif Ibnu Khaldun”, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2021
Journal:
Lestari, Forina dan Ira Indrayati, “Pengembangan Kelembagaan dan Pembiayaan Geopark di Indonesia: Tantangan dan Strategi”, Journal of Regional and Rural Development Planning, Vol. 6, No. 2, 2022
Mercury, Sella Marsellena, “Analisis Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan”, Jurnal Pacta Sunt Servanda, Vol. 2, No. 2, 2021
Nurhayati, Yati, dan Ifrani, M.Yasir Said, “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), Vol. 2, Issue 1, 2021
Prasetyo, Andik, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 1, 2020
Sofyan, Rosyalia Widia, “Pengaruh PAD, DAU, DAK, Dan DBH Terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM)”, JRAK Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, Vol. 9, No. 1
Syairozi, Muhamad Imam, dan Kusuma Wijaya, “Migrasi Tenaga Kerja Informal: Studi Pada Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan”, Seminar Nasional Sistem Informasi, Fakultas Teknologi Informasi UNMER Malang, 2020
Wibowo, Eko Agung dan Alfia Oktivalerina, “Analisis Dampak Kebijakan Desentralisasi Fiskal terhadap Penurunan Tingkat Kemiskinan pada Kabupaten/Kota: Studi Kasus Indonesia pada 2010 – 2018”, Bappenas Working Papers, Vol. 5, No. 1, 2022
Arifin, Zainal. “Formuliasi Kebijakan Tindak Pidana Kekerasan Pada wartawan Saat bertugas Dalam Undang-Undang Pers di Masa Mendatang” 334, no. 1951 (2016): 336–52.
Arifin, Zainal, Naufal Ghani Bayhaqi, dan David Pradhan. “Urgency supreme court circular letter number 2 of 2023 in the judicial process of interfaith marriage registration.” Journal of Law and Legal Reform 5, no. 1 (2024): 137–78. https://doi.org/10.15294/jllr.vol5i1.2101.
Arifin, Zainal, Zico Junius Fernando, dan Emi Puasa Handayani. “Implikasi Hukum Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Menyeimbangkan Kebebasan Berpendapat dan Partisipasi Publik dalam Demokrasi Digital.” Litigasi 26, no. 1 (2025): 165–200. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i1.21555.
Arifin, Zainal, dan Emi Puasa Handayani. “Quo Vadis Kebijakan Penyusunan Kabinet Koalisi Jokowi Tinjauan Filosofis, Historis, Teoritis dan Yuridis,” n.d.
———. “The influence of mass media reporting on the rescue and formulation of environmental laws in Kediri.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2022): 105–14.
Arifin, Zainal, Emi Puasa Handayani, dan Saivol Virdaus. “Combating Corruption in the Procurement By The Press.” IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 175, no. 1 (Juli 2018): 12131. https://doi.org/10.1088/1755-1315/175/1/012131.
Arifin, Zainal, dan Hary Masrukin. “Analisis Kewenangan Polri Dalam Melakukan Penyidikan Penangkapan Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kabupaten Nganjuk).” MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2019): 43. https://doi.org/10.32503/mizan.v7i2.462.
Emi Puasa Handayani, Zainal Arifin. “Lonceng Kematian Pendidikan Hukum di Indonesia Tinjaun Filosofis.” Suloh 8, no. 1 (2020): 1–11.
Handayani, Emi Puasa, dan Zainal Arifin. “Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di masa pandemi COVID-19 (Studi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri).” Jurnal Hukum Acara Perdata 6, no. 2 (2020).
Handayani, Emi Puasa, Zainal Arifin, dan Saivol Virdaus. “Liability Without Fault Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 4, no. 2 (2019): 1–19.
Handayani, Emi Puasa, Zainal Arifin, dan Saivol Virdaus. “Liability Without Fault Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 4, no. 2 (2019): 1. https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i2.74.
Rahayu, Afifah Endah, Zainal Arifin, dan Wachid Hasyim. “Standar Pelayanan Kenyamanan Angkutan Umum: Analisis Pasal 141 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2023): 95–112.
Undang-Undang / Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 /PMK.08/2022 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai
Kementerian Keuangan RI, “Empat Pilar Utama Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”, diakses 23 maret 3023, https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/20849-empat-pilar-utama-hubungan-keuangan-antara-pemerintah-pusat-dan-pemerintah-daerah
Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional




