PELANGGARAN HUKUM DALAM PEMUNGUTAN RETRIBUSI IMB YANG TIDAK SESUAI DENGAN UU NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Abstract
ABSTRAK
Adanya retribusi daerah diharapkan mampu untuk menambah sumber pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Salah satu sumber dari retribusi adalah biaya perizinan, sektor pembangunan tentunya akan mengalami peningkatan yang berakibat pada peningkatan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengurusan IMB seharusnya tidak mencapai berbulan-bulan, banyaknya keluhan yang timbul disebabkan oleh sulitnya mendapatkan kemudahan dalam pelayanan serta lamanya pengurusan IMB yang menyebabkan ketidakpuasan pemohon akan kinerja aparat yang bertugas. Hal ini disebabkan oleh menjamurnya praktik-praktik korupsi/ pungutan liar pada retribusi perizinan, hal tersebut tentu saja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah mengatur biaya apa-apa saja yang menjadi dasar dalam retribusi perizinan. Korupsi yang terjadi pada perizinan selain dilatarbelakangi oleh kelemahan sistem tetapi juga karena adanya kerawanan moral penyelenggara Negara yang mesti dicegah. Upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan Negara terdiri dari beberapa elemen yaitu penguatan sumber daya manusia, pelaksanaan edukasi tugas dan fungsi, penguatan sistem pengawasan, pelaksanaan kebijakan yang konstruktif dan penggunaan teknologi informasi.
Kata Kunci : Retribusi, Perizinan, Korupsi
ABSTRACT
The existence of regional levies is expected to be able to increase the source of local revenue that can be used to finance the administration of local government. One source of retribution is licensing fees, the development sector will certainly experience an increase which results in an increase in applications for Building Permits (IMB). IMB management should not take months, the number of complaints that arise is due to the difficulty of getting facilities in service and the length of time IMB management causes the applicant's dissatisfaction with the performance of the officers on duty. This is caused by the proliferation of corrupt practices/illegal levies on licensing fees, this of course contradicts Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Levies which has regulated what fees are the basis for licensing fees. Corruption that occurs in licensing is not only motivated by the weakness of the system but also because of the moral vulnerability of state administrators which must be prevented. Efforts to prevent corruption in the management of state finances consist of several elements, namely strengthening human resources, implementing duties and functions education, strengthening the supervisory system, implementing constructive policies and using information technology
Keywords : Retribution, Licensing, Corruption