PRAKTIK MBANGUN NIKAH DENGAN HITUNGAN ABAJADUN DI PONDOK PESANTREN KEDUNG BENGKAH SUKOMORO NGANJUK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Pernikahan merupakan hal yang sakral yang dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan penetapan hubungan keluarga dalam maksud menjalin kehidupan bersama. Setelah pengucapan akad yang suci, maka kedua belah pihak harus sama-sama untuk menjaga mÄ«á¹£Äqan ghalīẓan dalam pernikahan mereka. Diantaranya adalah berjanji untuk menjaga kepercayaan satu sama lain, menjaga kehormatan, menjaga kesehatan dan harta benda, merawat buah hati dan melindungi privasi satu sama lain. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai permasalahan bisa saja masuk dalam kehidupan rumah tangga dan menyebabkan goyahnya mÄ«á¹£Äqan ghalīẓan yang sudah dijaga oleh suami dan istri. Untuk mengatasi itu Islam memiliki solusi untuk mempertahankan mÄ«á¹£Äqan ghalīẓan tersebut salah satunya dengan melaksanakan mbangun nikah yakni memperbaharui pernikahan.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik dan analisa hukum Islam terhadap pelaksanaan mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mana dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan yakni di Pondok Pesantren Kedung Bengkah Sukomoro Nganjuk untuk mengadakan penelitian pada objek yang dibahas tentang praktik mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya praktik mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah adalah karena dorongan pribadi dari masyarakat mendatangi kiai untuk mendapatkan solusi mengenai permasalahan dalam rumah tangga mereka. Permasalahan tersebut bisa karena banyak faktor termasuk faktor ekonomi maupun kesehatan. Tentang perubahan nama saat akad nikah, hal tersebut bukan termasuk sesuatu yang dapat merusak rukun dan syarat ijab qabul, karena acuan hukum yang digunakan adalah kesengajaan dalam hati wali dalam menikahkan. Maka mengumumkan nama baru yang digunakan dalam akad mbangun nikah dimaksudkan agar lebih jelas bahwa pengantin tersebut yang memiliki nama itu karena termasuk dalam syarat pernikahan adalah jelas siapa orangnya. Kemudian praktik mbangun nikah dengan abajadun di Pondok pesantren Kedung Bengkah tersebut sudah sesuai dengan hukum yang terlaku menurut jumhur ulama karena praktik tersebut dilakukan sebagai obat dan ikhtiyar dari pasangan suami istri untuk kehidupan pernikahan yang lebih bahagia, dengan kata lain sudah sesuai dengan konsep tajammul (memperindah atau pura-pura) dan ihtiyat (berhati-hati).
References
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2019),
Departemen Agama, Mushaf Famy bi Syauqin Al-Qur’an dan Terjemah (Tangerang Selatan Banten: Forum Pelayan Al-Qur’an, 2015)
Nur Komala, “Relevansi Makna Mitsaqan Ghalidzan dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam Terhadap Tradisi Nganyari Nikah.†Al Ahwal, Vol. 10. No. 1 (Apil 2018)
Darsidin, “Studi Analisis Hukum Islam terhadap Tajdid Nikah Siri.†Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam. Vol. 1 no.2 (2016)
Jauhari Mu’adz Shodiq, Pengasuh Pondok Pesantren Kedung Bengkah Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Wawancara langsung (6 November 2021).
Moh. Syahid, Penghulu KUA Tanjunganom, Wawancara langsung (18 Oktober 2021).
J. R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya (Jakarta: Pt Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010)
Zainal Arifin, Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011)
J. R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya (Jakarta: Pt Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010)
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 2010)
Muri Yusuf, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan (Jakarta: Kencana, 2017)
Muri Yusuf, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya)
Anthon F. Susanto, penelitian Hukum Transformatif-partisipatoris Fondasi penelitian kolaboratif dan Aplikasi Campuran (Mix Method)bdalam Penelitian Hukum (Malang: Setara Press)
Indrawati, Metode Penelitian Manajemen dan Bisnis Konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informasi (Bandung: PT. Refika Aditama, 2015)
Sugiono, Metode Penelitian Bisnis (Bandung: Alfabet, 2013)
Jauhari Mu’adz Shodiq, pengasuh Pondok Pesantren Kedung Bengkah Sukomoro Nganjuk, wawancara langsung (06 November 2021).