PEROLEHAN HAK GUNA USAHA YANG MELAMPAUI HAK KEPEMILIKAN TANAH PIHAK KETIGA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 (Studi Di PT. Secang Sukosewu Kediri).
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Perolehan Hak Guna Usaha yang melampaui hak kepemilikan pihak ketiga dan bagaimana upaya pihak pemegang Hak Guna Usaha yang tanahnya dikuasai pihak ketiga. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan studi kepustakaan, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis menggunakan Teknik analisis kualitataif dengan model interaktif. Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa tanah Hak Guna Usaha milik PT Secang Sukosewu terdapat beberapa hektar yang dikuasai oleh pihak ketiga dalam hal ini warga sekitar perkebunan dikarenakan terdapat kerancuan dan atau tumpang tindih data pada saat penunjukan batas-batas tanah dan saat pendaftaran tanah, termasuk adanya campur tangan pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga pihak warga yang menduduki tanah Hak Guna Usaha merasa bahwa tanah tersebut adalah sah menjadi hak miliknya. Dalam proses mengembalikan dan menangani sengketa lahan Hak Guna Usaha, PT Secang Sukosewu menempuh jalur Musyawarah mufakat melaui proses mediasi yang melibatkan pejabat berwenang dalam hal ini BPN, Kerjasama Kemitraan antara PT Secang Sukoseweu denan warga dan juga memberikan bantuan berupa pinjaman dana kepada warga sekitar perkebunan untuk biaya pensertipikatan tanah yang menjadi hak milik mereka agar lebih jelas dan kuat batas-batas tanah yang merupakan bukti hak kepemilikan tanah mereka.
References
Harsono Boedi, 1999 Hukum Agraria Indonesia : Sejarah pembentukan Undang-undang Pokok Agararia, Pengertian, Isi dan Pelaksanaan, Edisi Revisi, Jakarta.
Noviaditama Wandha, 2012 Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Terdapat Sertipikat Ganda, Diponegoro Law Review. Vol. 1 No. 4.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 17, 18 dan 19
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang tujuan pendaftaran tanah Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Dalam Kaitannya Perolehan Hak Guna Usaha
Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas. Indonesia (UI Press),