TERDAMPAK TOL PENINGKATAN PEMAHAMAN BAGI MASYARAKAT DESA PETOK KEC. MOJO KAB. KEDIRI YANG TERDAMPAK TOL KEDIRI TULUNGAGUNG KAITANNYA PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PENINGKATAN PEMAHAMAN BAGI MASYARAKAT DESA PETOK KEC. MOJO KAB. KEDIRI
Abstract
Peningkatan pemahaman bagi Masyarakat Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri yang terdampak Tol Kediri Tulungagung untuk kepentingan umum tentunya melalui tahapan-tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan diakhiri dengan penyerahan hasil dari pengadaan tanah oleh pelaksana pengadaan tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pelaksanaannya proses Pengadaan Tanah dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, dalam PP No. 19 Tahun 2021 dijelaskan yaitu dengan pembentukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Panitia Pelaksanaan Pengadaan Tanah). Mekanisme dari pelaksasnaan pengadaan tanah sendiri harus melalui beberapa tahap, Pengajuan keberatan terhadap ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tentunya pihak yang merasa keberatan harus membuat surat gugatan UGK (uang ganti kerugian) kepada Pengadilan Negeri, bukti-bukti baik bukti tertulis atau berupa saksi harus di persiapkan. Penitipan Ganti kerugian Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan (konsinyasi) ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri.