TRANSPARANSI INFORMASI PELAYANAN (STUDI KASUS DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TULUNGAGUNG)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi informasi pelayanan surat izin usaha di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung yang meliputi (a) manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik, (b) prosedur pelayanan, (c) persyaratan teknis dan administratif, (d) rincian biaya, (e) waktu penyelesaian, (f) pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, (g) janji pelayanan, (h) standart pelayanan, dan (i) lokasi pelayanan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana dalam penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif yaitu untuk mengetahui atau menggambarkan transparansi informasi pelayanan perizinan di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung. Pada teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara yang kemudian akan diperoleh data dari hasil wawancara tersebut. Teknik analisis data peneliti mengacu kepada beberapa tahapan yaitu : pengumpulan informasi, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan atau verifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa transparansi informasi pelayanan izin usaha di Badan Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung belum sepenuhnya trasnsparan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Transparansi yang sudah dianggap baik meliputi prosedur pelayanan, persyaratan teknis dan administrasi, serta pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab. Sedangkan manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik, rincian biaya, waktu penyelesaian, janji pelayanan, standart pelayanan dan lokasi pelayanan belum dianggap baik oleh responden dan masih terdapat keluhan-keluhan. Prioritas kepentingan pengguna jasa belum sepenuhnya diprioritaskan. Hal ini dapat dilihat dari manajemen penyelenggaraan pelayanan publik yang belum dipublikasikan kepada masyarakat, biaya dan waktu penyelesaian pelayanan yang belum transparan, janji pelayanan yang masih belum ditepati pada pelanggan, standar pelayanan yang belum semuanya terpublikasikan di ruangan kantor dan lokasi pelayanan yang sulit dijangkau dan kurang memadai dalam hal melayani masyarakat.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License