PROSES MANAJEMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN UNTUK PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Abstract
Proses Perencanaan dan Penganggaran Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Nganjuk).
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) membawa implikasi terhadap proses perencanaan, dimana perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan dengan pendekatan top down dan bottom up mengalami anomali. Anomali tersebut adalah apa yang disebut sebagai meta planning yaitu adanya perubahan prosedur perencanaan yang disebabkan oleh berbagai level kebijakan atau karena adanya reformasi organisasi. Oleh karena itu diperlukan improvisasi dari para perencana untuk dapat mengakomodir berbagai level kebijakan. Tujuan dari kebijakan PPK-BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dimana tujuan tersebut diharapkan dapat diejawantahkan dalam keseluruhan fungsi manajemen yang dimulai dengan perencanaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis (1) Proses perencanaan dan penganggaran pada BLUD RSUD Nganjuk (2) Faktor penghambat dan pendukung (3) Perspektif perencanaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada BLUD RSUD Nganjuk.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data berasal dari informan dan dokumen. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumen dan triangulasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif-kualitatif Bungin, dengan menganalisis permukaan data, memperhatikan tahapan proses perencanaan dan penganggaran pada BLUD RSUD Nganjuk, bukan kedalaman ataupun makna data, serta analisis kinerja pelayanan publik dengan metode balanced scorcard.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :
- Proses perencanaan dan penganggaran pada BLUD RSUD Nganjuk melalui tahapan proses perencanaan : 1) penyerahan pekerjaan perencanaan dari pimpinan kepada Bagian Perencanaan, 2) pemberian dukungan berupa kebijakan dan sumber daya, 3) Penentuan tujuan perencanaan, 4) Penyusunan rancangan rencana kerja, 5) Mengumpulkan data-data berupa usulan kebutuhan dan permasalahan dari semua unit kerja dan instalasi, 6) menyajikan berbagai pilihan kegiatan, 7) Menilai alternatif-alternatif tindakan yang ditawarkan pada tahap sebelumnya dengan memberikan penilaian dan membuat peringkat prioritas kegiatan, 8) Memilih dan menyusun kegiatan kedalam dokumen RKA dan RBA yang selanjutnya mengikuti mekanisme pengesahan APBD Kabupaten Nganjuk.
- Faktor pendukung dalam proses perencanaan dan penganggaran adalah ketertersediaan sarana dan prasarana, kebijakan pemerintah, pendekatan bottom up planning, sedangkan faktor penghambat adalah kompetensi SDM di bidang perencanaan, sistem evaluasi, keterbatasan anggaran, waktu, informasi, dan kebijakan yang menyangkut pelaksanaan fleksibilitas BLUD.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu dibuat strategi perencanaan yang komprehensif berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara komprehensif dengan penekanan pencapaian kinerja secara komprehensif dan seimbang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License