Implementasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kementrian Agama Kota Kediri

  • Himatul Aliyah Magister Manajemen, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja terdepan Kementerian Agama yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Agama Islam, di wilayah Kecamatan. Dikatakan sebagai unit kerja terdepan karena Kantor Urusan Agama (KUA) secara langsung berhadapan dengan masyarakat. Karena itu wajar bila keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai sangat urgen seiring keberadaan Kementerian Agama. Kantor Urusan Agama (KUA) harus mampu mengurus rumah tangga sendiri dengan menyelenggarakan manajemen kearsipan, administrasi surat menyurat dan statistik serta dokumentasi yang mandiri. Namun demikian peran, fungsi, dan tugas Kantor Urusan Agama (KUA) harus selalu diupayakan. Realita di lapangan menunjukkan masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya tidak heran, ada kesan bahwa tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebatas tukang baca doa dan menikahkan saja. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelayanan tentang bagaimana pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kementrian Agama Kota Kediri sesuai UU No. 1/1974, PP No 9/1975, PP No 48/2014, PMA No 24/2014 dalam segi prosedur pelayanan mengacu pada PP Pernikahan Tahun 2014 BAB II Pencatatan pernikahan pasal 2-3 yang meliputi pendaftan dan waktu penyelesaian pendaftaran. Untuk prosedur pelaksanaan diatur pada PP Pernikahan Tahun 2014 BAB III Tata Cara Perkawinan Pasal 10. Dalam pelayanan di KUA Kec Mojoroto sarana prasarana yang terdapat sudah memadahi seperti tersedianya ruang layanan, ruang arsip, ruang pengaduan. Dari paparan diatas kesimpulan dari fokus penelitian tentang bagaimana pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kementrian Agama Kota Kediri sudah sanggat sesuai dengan UU No. 1/1974, PP No 9/1975, PP No 48/2014, PMA No 24/2014 tentang Tata Cara Pernikahan. Saran yang peniliti bisa sampaiakan pada penelitian ini sebaiknya pihak kantor urusan agama mulai menerapkan sistem pengolahan data pernikahan berbasis komputer ini dapat membantu KUA Mojoroto, khususnya dalam penyimpanan data yang lebih aman

References

Fandi, Tjiptono.1998, Manajemen Jasa. Yogyakarta : Andi
Gaster, Lucy. (1995). Quality in public services managers choices, open University Pess. Buckingham, Philadelphia, USA.
Gerson, Richard F. (2002). Mengukur kepuasan pelanggan. Jakarta: PPM.
Hayat. (2019). Manajemen pelayanan publik. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Hurriyah, Nurfadilah Fajri. (2018). Kualitas pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Jurnal Pelayanan Publik.
Irawan. (2009). prinsip kepuasan pelanggan. Jakarta: Elex Media Komputindo. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Pasal (7) Tahun 2003.
Kumorotomo, Wahyudi. (2007). Citizen Charter(kontak pelayanan): pola kemitraan strategis untuk mewujudkan good governance dalam pelayanan publik. Jurnal Administrasi Negara dan Magister Administrasi Publik, Yogyakarta.
Kurniawan, Inggit. 2009, Pengertian dan Konsep Evaluasi, Penilaian dan Pengukuran. http://santriwan.wordpress.com/2009/11/18.
Lukman, Sampara. (1999). Manajemen kualitas pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press.
Moenir. (2006). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Moleong, Laxy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset
Napitupulu, Paimin. 2007. Pelayanan Publik dan Costumer Satisfaction. Bandung: PT. Alumni
Pasolong, Harbani. 2012, Metode Penelitian Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta
Penyelenggaraan Haji . Direktorat Jenderal Bimas Islam dan. 2004. Proyek Peningkatan Tenaga Keagamaan, Pedoman Pegawai pencatat nikah, Jakarta : Departemen Agama RI
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pencatatan Pernikahan
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Pasal (2) Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Prastowo, Andi. 2011. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
RI . Depag. 2004. Tugas-Tugas Pejabat Pencatat Nikah, Jakarta : Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI
RI . Departemen Agama. 2002. Buku Rencana Induk KUA Dan Pengembangannya, Jakara: Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji
Semil, Nurmah. (2018). Pelayanan prima instansi pemerintahan. Depok: Prenadamedia Group.
Sudaryanto. 1990. Aneka Konsep Kedataan Lingual dalam Linguistik. Yogyakarta: Duta Wacana University Press
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sukardi.2003, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta : Bumi Aksara

Sumber Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014

Internet (Website)
http://tirto.id/syarat-administrasi-biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-ejW. Diakses pada tanggal 03 Februari
2020.
http://bimasislam.kemenag.go.id/post/opini/paradigma-baru-pelayanan-kua- bidang-perkawinan). Diakses pada tanggal 02 Februari 2020.
http://id.wikipedia.org/wiki/kantor_urusan_agama. Diakses pada tanggal 02Februari 2020
Published
2022-12-31
How to Cite
ALIYAH, Himatul. Implementasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kementrian Agama Kota Kediri. REVITALISASI : Jurnal Ilmu Manajemen, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 182-198, dec. 2022. ISSN 2657-1684. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Revitalisasi/article/view/3198>. Date accessed: 21 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/revitalisasi.v11i2.3198.