PROSES PENDAFTARAN PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KABUPATEN KEDIRI

  • Rizky Ramadhan Imadhudin Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Untuk menjamin kepastian hukum hak dan tanah oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, Pendaftaran tanah dilaksanakan oleh pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Masyarakat memilih melakukan pendaftaran tanah secara sporadik karena pendaftaran tanah secara sistematik belum tentu ada setiap tahun.


Tujuan dalam penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis  cara dan pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Kediri; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambatdan pendukung dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Kediri.


Pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian yuridis empiris. Yuridis adalah mempelajari aturan-aturan yang ada dengan masalah yang diteliti. Sedangkan secara empiris adalah memberikan kerangka pembuktian atau kerangka pengujian untuk memastikan suatu kebenaran. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif yaitu analisis yang menggunakan penelitian yuridis empiris.


Hasil penelitian disimpulkan bahwa : (1) Praktek pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Kediri menunjukkan prosentase yang signifikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Hal ini terlihat dari antusiasme masyarakat yang lebih cenderung menggunakan jasa PPAT sebanyak 60% dan sisanya 40% secara sistematis. Adapun cara sporadik melalui 3 (tiga) cara diantaranya dengan cara : a) Masyarakat melakukan sendiri secara langsung proses pendaftaran tanahnya; b) Masyarakat melakukan pendaftaran tanahnya melalui jasa PPAT; c) Masyarakat melakukan pendaftaran tanahnya dengan pendaftaran tanah secara sistematik; 2) Faktor Penghambat dan Pendukung dalam Praktek Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik di Kabupaten Kediri adalah sebagai berikut : a) Faktor keterbatasan pengetahuan masyarakat akan prosedur pendaftaran tanah; b) berbeda antara dokumen fisik dan yuridisnya; c) Data dari riwayat tanahnya tidak lengkap; d) Kronologi akta yang terputus atau hilang dan e) Adanya sengketa tanah dan tidak adanya tanda batas dalam pengukuran tanah oleh petugas; f) Biayanya ditanggung sendiri oleh pemilik tanah; g) Sebagian masyarakat enggan melakukan pendaftaran tanah secara sporadik dikarenakan biayanya mahal sehingga mereka memilih untuk menunggu pendaftaran tanah secara sistematik; h) Kemampuan finansial pemilik tanah dalam melakukan pengurusan pendaftaran tanah.

References

Buku:
A.P Parlindungan, 1994, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum, Djambatan, Jakarta.
Bachtiar Effendi, 1983, Pendaftaran Tanah di Indonesia Beserta Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.
Eddy Ruchiyat, 1989, Sistem Pendaftaran Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA, Armico, Bandung.
Eddy Ruchiyat, 1992, Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UPA, Alumni Bandung.
Effendi Peranin, 1994, Hukum Agraria, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Herman Hermit, 2003, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan Tanah Pemda, Teori Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
H. Ali Achmad Chomzah, 2003, Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta.
H. Zainuddin Ali, M. A, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
H.Hadari, dan H.M.Martini, Instrumen Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Gajah Mada Pres, 1992), hal.42.
Hadi Setia Tunggal, 2009, Peraturan Pertanahan, Haravindo, Jakarta.
Kansil, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2003, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta.
Roni Hanitijo Soemitro, 1997, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Saleh, K. Wantjik, 1979, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Saleh Adiwinata, 1984, Bunga Rampai Hukum Perdata Tanah Pertama, CV. Remaja Karya, Bandung.
Soedharyo Soimin, 2004 Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Soedjendro Kartini, 2010, Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Kanisius, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria.
PP No. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
PP No. 37 Tahun 1998, tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997, yang Mengatur Tentang Pendaftaran Tanah Sporadik.
Peraturan Kepala BPN No. 1 tahun 2006, Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, Tentang Peraturan Jabatan PPAT

Jurnal:
Ananta Rizal Wibosono, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Menjadi Sertikat Hak Milik Berdasarkan Surat Segel, Universitas Brawijaya, Malang, 2012
Bella Audina, Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Yang Tidak Dilakukan Oleh Masyarakat Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Universitas Tanjungpura, 2018
Published
2026-03-16
How to Cite
IMADHUDIN, Rizky Ramadhan; NURBAEDAH, Nurbaedah. PROSES PENDAFTARAN PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KABUPATEN KEDIRI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1 inpress, p. 111-125, mar. 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8711>. Date accessed: 17 mar. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1 inpress.8711.