PELAKSANAAN PASAL 14 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TENTANG PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI NILAI-NILAI PANCASILA

  • Joko Prayitno Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Imam Makhali Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pelaksaan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Kewenangan konstitusional ini menimbulkan perdebatan ketika dikaitkan dengan kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana korupsi, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait pemberian amnesti dan abolisi bagi pelaku tindak pidana korupsi ditinjau dari nilai-nilai Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pemberian kebijakan tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi harus dilakukan secara sangat selektif, transparan, dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum.

References

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003, Article 30
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta:
Uthrecht, 1962, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, hal. 9
Uthrecht, 1962, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar,
Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Kaelan. (2013). Negara Kebangsaan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Suyogi Imam Fauzi. Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.51 No.3, 2021, hal. 626.
Sarah Angelina Setiahata Lumban Tobing. Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Mati Pengedar Narkotika. Jurnal Global Ilmiah, Vol. 1, No. 2, 2023, hal. 106
Alex Ma., Kamus Ilmiyah Populer Kontemporer, (Materi: Politik, Ekonomi, Hukum, Soisial, Budaya dan Agama), (Surabaya: Karya Harapan, 2005)
Ben Chigara, Amnesty in International Law: The Legality under International law of National Amnesty Law, (UK: Longman, Harlow), 2002
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Rule of Law Tools for Post Conflict States, (New York and Geneva: Amnesties), 2009
Prof. Yuliandri, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, materi disampaikan pada kegiatan Diskusi Publik Penyusunan NA RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, di Padang, Sumatera Barat, pada tanggal 12 Mei 2022.
S.F. Marbun, 1997, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol. 4, hal. 9
Rett R. Ludwikowski. Latin American Hybrid Constitutionalism: The United States Presidentialism in the Civil Law Melting Pot. Boston Untversity International Law Journal .Vol. 2: 29
Suyogi Imam Fauzi. Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.51 No.3, 2021, hal. 626.
Sarah Angelina Setiahata Lumban Tobing. Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Mati Pengedar Narkotika. Jurnal Global Ilmiah, Vol. 1, No. 2, 2023, hal. 102.
Bagir Manan, “Fungsi Politik Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 18, No. 4, hlm. 547–564
Hesti Armiwulan, “Eksistensi Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Indonesia,” Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4, hlm. 131–145
Sarah Angelina Setiahata Lumban Tobing. Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Mati Pengedar Narkotika. Jurnal Global Ilmiah, Vol. 1, No. 2, 2023, hal. 106
Published
2026-03-16
How to Cite
PRAYITNO, Joko; MAKHALI, Imam. PELAKSANAAN PASAL 14 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TENTANG PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI NILAI-NILAI PANCASILA. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1 inpress, p. 97-102, mar. 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8709>. Date accessed: 17 mar. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1 inpress.8709.