PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI DESA LODERESAN DAN PLOSOKANDANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan dan hambatan hukum dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di tingkat desa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan PTSL di Desa Loderesan dan Plosokandang, Kabupaten Tulungagung berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta mengidentifikasi hambatan hukum yang muncul selama pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di kedua desa telah sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan mencerminkan penerapan hukum yang efektid serta dapat menjamin kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. Hambatan yang ditemukan bersifat sosial dan administratif, seperti kurangnya pemahaman hukum sebagian masyarakat, kesalahpahaman sengenai biaya di Desa Loderesan, kepemilikan tanah oleh warga luar Desa Plosokandang, serta perbedaan tafsir terhadap mekanisme BPHTB antara pemerintah Desa Plosokandang dan BPN Tulungagung. Hambatan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi dan mediasi, sehingga tidak menghambat pencapaian tujuan hukum program PTSL. Berdasarkan hasil analisis, pelaksanaan PTSL di kedua desa terbukti efektif, adaptif,
References
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2008).
Denzin, N. et al., “Handbook of qualitative research.” California: Sage Publications. 2nd edition (2004).
JURNAL
Bambang Suharto et al., “hambatan-Hambatan Dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” The Indonesian Jpurnal of Public Administration (IJPA) 9, no. 1, (2023).
Bernat Panjaitan et al., “Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Ptsl Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhan batu,” Jurnal Ilmiah Advokasi 10, no. 1, (2022).
Devitri Widyastuti et al., “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepemilikan Atas Tanah,” Journal Evidence Of Law 3, no. 2, (2024).
Fc Susila Adyanta, “Hukum Dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey Sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris.” Administrative Law and Governance Journal 2.4, (2019).
Mahfud Arifin et al., “Pengaruh Posisi Lereng Terhadap Sifat Fisika dan Kimia Tanah Pada Inceptisols di Jatinangor,” SoilREns 16, no. 2, (2019).
Muhammad Luthfi et al., “Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dilihat Dari Aspek Komunikasi Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong,” Jurnal Administrasi Publik & Administrasi Bisnis 7, no. 2, (2024).
Oktavianus Carlos Awa Pea et al., “Pelaksanaan PTSL Serta Faktor Penghambat Berdasarkan Permen Agraria/Kepala BPN No. 6 Thun 2018 Tentang PTSL Di Kota Bajawa Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur,” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1, no. 4, (2023).
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
MEDIA DARING
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. (2022). Penyataan resmi dalam Konferensi Pers daring. Dokumentasi penulis.
Kepala BPN Tulungagung. (2023). Pernyataan resmi dalam pemberitaan daring. Dokumentasi penulis.


