PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI DESA BANGSONGAN KECAMATAN KAYEN KIDUL KABUPATEN KEDIRI

  • Ardeta Nabil Az Zaidan Musafirin Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Kepastian hukum di bidang pertanahan ini akan dapat terjamin apabila setiap kegiatan pertanahan dapat berjalan dengan lancar. Salah satu kegiatan dalam program pertanahan yang sekarang masih dilakukan adalah pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah ini dilakukan agar para calon pemegang hak milik atas tanah yang akan didaftarkan, mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut. Mahalnya biaya sertifikasi tanah mengakibatkan banyaknya masyarakat yang belum mensertipikatkan, sehingga pemerintah mengadakan Pendaftaran Tanah Sistematif Lengkap untuk mensiati hal tersebut. Dengan biaya yang sangat murah diharapkan pada tahun 2023 semua tanah di Indonesia bersertipikat. Tujuan dalam penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap di Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang ada dalam pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap di Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu sebuah metode penelitian hukum dengan mengumpulkan data tidak saja studi kepustakaan tetapi juga penelitian dilapangan dengan masyarakat secara riel atau nyata. Hasil penelitian disimpulkan bahwa : (1) Bahwa secara umum pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul,  Kabupaten Kediri dalam pelaksanaannya sudah dapat berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercapainya target yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk tahun 2023 yaitu 1.606 bidang tanah, meskipun di lapangan masih dijumpai beberapa hambatan atau kendala. (2) Pelaksanaan PTSL di Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri ditemukan masalah yaitu obyek tanah dalam penjaminan di perbankan, jangka waktu pengumuman data fisik dan yuridis yang ternyata bertentangan dengan Perturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Surat Pernyataan Kepemilikan dengan Itikad Baik sebagai pengganti akta peralihan yang merupakan akta dibawah tangan, penundaan pembayaran Pajak Peralihan Hak Atas Tanah, sumber daya manusia yang kurang khususnya petugas ukur yang menyebabkan lambatnya proses PTSL, bukti kepemilikan (letter C) hilang yang mengakibatkan pengukuran bidang tanah tidak dapat berjalan dengan lancar karena pemilik tanah tidak berada ditempat untuk menunjukkan batas dan memberikan persetujuan batas tanah.

References

BUKU:
Andrian Sutedi, 2016, Peralihan Hak Atas Tanah, Jakara: Sinar Grafika
Amirudin Zainal Asikin,2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers
A. P Parlindungan, 1994, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kediri, Statistik daerah Kabupaten Kediri, 2025
Bambang Waluyo, 1996, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika
Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Budi Harsono, 2008, Hukum Argaria Indonesia, Jakarta: Djambatan
Dian Aries Mujiburohman, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Bhumi, Volume 4 Nomor 1 Mei 2008
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Sripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju
M. Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Maria S. W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implentasi, Ctk. Keempat, Kompas, Jakarta, 2006
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, 2012, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung : Mandar Maju
Moh. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Jakarta: PT. Ghalia Indonesia
Urip Santoso, Peralihan Hak Atas Tanah , Jakarta: Prenadamedia Group
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 57
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press)



Undang-Undang:

Undang-undang nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria.
PP No. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
PP No. 37 Tahun 1998, tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997, yang Mengatur Tentang Pendaftaran Tanah Sporadik.
Peraturan Kepala BPN No. 1 tahun 2006, Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, Tentang Peraturan Jabatan PPAT
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Published
2026-03-16
How to Cite
MUSAFIRIN, Ardeta Nabil Az Zaidan; NURBAEDAH, Nurbaedah. PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI DESA BANGSONGAN KECAMATAN KAYEN KIDUL KABUPATEN KEDIRI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1 inpress, p. 22-34, mar. 2026. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/8703>. Date accessed: 17 mar. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v15i1 inpress.8703.