EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BLITAR NOMOR 0577/PDT.G/2021/PA.BL DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI KELURAHAN KADEMANGAN KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR
Abstract
Suatu putusan sebagai bagian dari hukum harus dapat dilaksanakan agar dapat mencapai tujuan dari hukum itu sendiri. Suatu putusan dapat dikatakan efektif apabila suatu putusan tersebut dapat dilaksanakan dan mecapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti mengambil penelitian dengan judul “Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar”. Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar? (1) Bagaimana Hambatan-hambatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Data primer penelitian ini diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh dari buku dan jurnal. Analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif. Hasil penelitian ini yaitu (1) Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar tidak efektif, hal tersebut dibuktikan dengan tidak terlaksanakannya putusan tersebut yang berdapak pada tidak tercapainya kepastian dan kemanfaatan hukum. (2) Hambatan-pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL pada pembagian harta bersama di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dikarenakan faktor hukum yang tidak memcapai tujuan hukum seluruhnya, faktor penegak yang kurang memperhatikan kondisi Penggugat dan faktor budaya yang mana antara penggugat dan tergugat lebih memilih jalur litigasi dari pada musyawarah.
References
Ainulloh, 2017, Penerapan Teori Kemanfaatan Hukum (Utilitarianisme) dalam Kebijakan Pembatasan Usia Pernikahan, Jurnal Studi Keislaman, Volume 3, Nomor 1.
Waha, Felicitas Marcelina. 2013. Penyelesaian Sengketa Atas Harta Perkawinan Setelah Bercerai. Jurnal Lex et Societatis. Volume 1. Nomor 1.
BUKU
Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Iqbal, Muhammad. 2020. Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Analisis Putusan PA Tulang Bawang Nomor 0480/Pdt.G/2017/PA.Tln). Lampung: UIN Raden Intan Lampung.
Muhaimin,2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Pasolong, Harbani, 2007, Teori Administrasi Publik, Bandung: Alfabeta.
Sahrani, Tihami, Sohari. 2014. Fiqih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers.
Siagian, P Sondang, 2017, Efektivitas Organisasi, Jakarta: Sinar Harapan.
Siregar, Nur Fitriyani, 2022, Efektivitas Hukum, Burumun Raya: Sekolah Tinggi Islam Burumun Raya.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan