LANDASAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/PID.SUS.ANAK/2018/PN.SPG)

  • Triu Artanti Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Karyoto Karyoto Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Pemberian sanksi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam putusan perkara nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN. Spg memunculkan berbagai pertanyaan mengapa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan pidana penjara merupakan sanksi terakhir yang harus diambil. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti melakukan penelitian dengan judul “Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/ 2018/PN.Spg). Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Apa yang menjadi landasan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak (pelaku) dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN.Spg? (2) Bagaimana perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap penjatuhan pidana penjara pada anak dalam kasus Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN.Spg? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu (1)Yang menjadi landasan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak (pelaku) tindak pidana dalam putusan tersebut yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut merupakan perbuatan tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(2)Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak pelaku dalam putusan tersebut yakni penjatuhan pidana penjara terhadap Anak (pelaku) telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena penjatuhan pidana tersebut tidak melebihi 7,5 tahun.

References

Cardidi, Jajang, 2014, Kajian Hermeneutis Terhadap Makna Keyakinan Hakim Dan Peranannya Untuk Putusan (Vonis) Pidana, Jurnal Graduate Unpar, Volume 1, Nomor 2.
Fitri, Beby Suryani, 2013, Asas Ultimum Remedium (The Last Resort Principle) Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/PID/A/2012/PN.GS) USU Law Journal, Vilume 2, Nomor 2.
Hassanah, Hetty, 2021, Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, Jurnal Ilmiah Unikom, Volume 8, Nomor 2.
Hutahaen, Bilher, 2023, Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 50/Pid.B/2009/PN.Btg, Jurnal Yudisial, Volume 6, Nomor 1.
Moniharapon, Gerald Gary, 2021, Sanksi Pidana Perbuatan Sengaja Menyalahgunakan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Tatohi, Volume 1, Nomor 7.
Nurhafifah & Rahmiati, 2017, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Nomor 2, Volume 6.
Safsafubun, Risky Themar Bes, 2021, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak, Jurnal Kreatif Mahasiswa Hukum, Volume 1, Nomor 2.
Sudibya, Kadek Danendra Pramatama dan Komang Pradnyana, 2021, Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Wahyudi, Johan, 2022, Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian di Pengadilan, Jurnal Perspektif, Volume 17, Nomor 2.
BUKU
Aditya, Umi Rozah, 2017, Asas Dan Tujuan Pemidanaan Dalam Perkembangan Teori Pemidanaan, Semarang: Pustaka Magister.
Chazawi, Adhami, 2018, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni.
Jaya, Surya Dharma, 2016, Klinik Hukum Pidana, Denpasar: Udayana Press.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Mulyadi, Mahmud, 2008, Criminal Policy Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Medan: Pustaka Bangsa Press.
Prasetyo, Teguh, 2010, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media.
Soesilo, M. Karjadi dan R, 1997, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Bogor: Politeia.
Sudarto, 1989, Diktat Hukum Pidana Jilid I, Semarang: Universitas Diponegoro.
Tongat, 2020, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang: UMM Press.
Wahyuni, Fitri, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.
UNDANG-UNDANG
Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
WEBSITE
https://pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/359-kemandirian dan-keyakinan-hakim-pada-proses-peradilan-sebagai-upaya-menjadi-hakim-ideal-dan-profesional# ftn4 di akses pada 14 April 2023 pukul 00.14 WIB
Published
2025-03-13
How to Cite
ARTANTI, Triu; KARYOTO, Karyoto. LANDASAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/PID.SUS.ANAK/2018/PN.SPG). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 71-87, mar. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6878>. Date accessed: 14 mar. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i1.6878.