TINJAUAN YURIDIS DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK HALAL OLEH PELAKU USAHA (STUDI PADA WARUNG BAKSO RISKI)

  • Aisyah Aisyah Universitas Prima Indonesia
  • Bimbi Naimah Universitas Prima Indonesia
  • Rika Rahayu Sitompul Universitas Prima Indonesia
  • Samuel Purba Universitas Prima Indonesia

Abstract

ABSTRACT
The inclusion of halal certification in product packaging by a company/business actor is a form of legal protection
for consumers and support for the development of the halal food industry. Halal certification has changed its
nature, which was originally voluntary to become mandatory after the Law of the Republic of Indonesia Number
33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. In writing this article, using data collection methods through
library research research methods and field research. The research used is a combined normative and empirical legal
research. The type of normative legal research is a series of activities carried out with the aim of getting a reference
to a problem taken by using legal materials as an indicator. While empirical legal research is research which uses
primary/basic data, namely data taken directly from the affected community as a main source in research, data
collection is carried out by interviewing relevant sources.


ABSTRAK
Pencantuman sertifikasi halal dalam kemasan produk oleh suatu perusahaan/ pelaku usaha
adalah salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan dukungan kepada
perkembangan industri pangan halal. Sertifikasi halal mengalami perubahan sifat, yang pada
2
awalnya bersifat sukarela menjadi wajib (mandatory) setelah adanya Undang-Undang Republlik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam penulisan artikel ini,
menggunakan metode pengumpulan data melalui metode penelitian studi kepustakaan dan
penelitian lapangan. penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif serta empiris
yang disatukan. Jenis penelitian hukum normatif adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
dengan tujuan mendapatkan referensi terhadap sebuah permasalahan yang diambil dengan
menjadikan bahan-bahan hukum sebagai indikatornya. Sedangkan penelitian hukum empiris
adalah penelitian yang mana menggunakan data primer/dasar, yaitu data yang diambil langsung
dari masyarakat yang terdampak sebagai sebuah sumber utama dalam penelitian, pengambilan
data dilakukan dengan tahap wawancara pada narasumber terkait.

Published
2021-12-14
How to Cite
AISYAH, Aisyah et al. TINJAUAN YURIDIS DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK HALAL OLEH PELAKU USAHA (STUDI PADA WARUNG BAKSO RISKI). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 182-189, dec. 2021. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1824>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v10i2.1824.