Return to Article Details WEWENANG DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG LALU LINTAS BERDASARKAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN (STUDI KASUS DI POLRES KABUPATEN KEDIRI) Download Download PDF