Wicaksono, M. 2020 Dec 24. Penerapan Sanksi Penghentian Operasional Sementara dan Putus Mitra Sepihak Oleh PT. Gojek Indonesia Ditinjau dari Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. UNISKA LAW REVIEW. [Online] 1:1