Wicaksono, M. (2020). Penerapan Sanksi Penghentian Operasional Sementara dan Putus Mitra Sepihak Oleh PT. Gojek Indonesia Ditinjau dari Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. UNISKA LAW REVIEW, 1(1), 1 -20. doi:10.32503/ulr.v1i1.547