TY - JOUR AU - Budiono, Budiono PY - 2019/12/26 TI - Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilukada (Studi Penerapan Pasal 2 Huruf F UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Netralitas ASN di Kabupaten Tulungagung) JF - Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 8 No 2 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu HukumDO - 10.32503/mizan.v8i2.680 KW - N2 - Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kebijakan politik yang melarang PNS untuk terlibat politik praktis atau harus netral dalam politik karena keberadaannya sebagai pelayan masyarakat. Asas Netralitas adalah bahwa setiap pegawai aparatur sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kebijakan politik yang melarang PNS untuk terlibat politik praktis atau harus netral dalam politik karena keberadaannya sebagai pelayan masyarakat. Maksud  netralitas yang lain adalah jika seorang Pegawai Negeri Sipil aktif menjadi pengurus partai politik atau anggota legislatif, maka ia harus mengundurkan diri. Dengan demikian birokrasi pemerintahan akan stabil dan dapat berperan mendukung serta merealisasikan kebijakan atau kehendak politik manapun yang sedang berkuasa dalam pemerintahan. Permasalahan yang dibahas dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilukada di Kabupaten Tulungagung? 2. Faktor apa saja yang mempengaruhi netralitas ASN pada Pemilukada Kabupaten Tulungagung? 3. Bagaimana upaya penegakan netralitas ASN pada Pemilukada di Kabupaten Tulungagung? Penelitian dalam tesis ini dilakukan dengan mengkaji aturan hukum yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dianalisis dalam penelitian ini. pendekatan yang digunakan dalam  penelitian ini adalah pendekatan undang-undang ( statue approach ) dan pendekatan asas-asas hukum ( legal principle approach ). Sumber-sumber penelitian hukum dalam penulisan tesis ini dapat dibedakan menjadi sumber-sumber penelitian hukum yang berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Melalui sistematika terdapat bahan hukum yang kompleks akan dapat ditemukan norma hukumnya dan menerapkan guna menyelesaikan masalah yang dihadapi. Penyelenggara pemilukada adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diawasioleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Kedudukan Komisi pemilihan Umum sebagai lembaga negara dapat dianggap sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain yang dibentuk oleh atau dengan undang-undang. UR - https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/680