%A Septiani, Ryke %D 2020 %T KEBIJAKAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS BARU DI INDONESIA %K %X Penelitian ini  merupakan  penelitian  normatif  dengan  pendekatan  politik  hukum.  Sumber  data berupa  data  sekunder  yang  terdiri  atas  bahan  hukum  primer  dan  bahan  hukum sekunder.  Metode  pengumpulan  data  menggunakan  studi  pustaka. Bahan  hukum  primer  dan  bahan  hukum  sekunder  dianalisis  dengan  menggunakan metode  analisis  hukum.  Proses  berpikir  deduktif  digunakan  untuk  menarik kesimpulan.  Teori  kebijakan  hukum  pidana  digunakan  untuk  melakukan  analisis dalam mengkaji hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum  pidana  positif  dalam  sistem  peradilan  pidana  terhadap  penyalahgunaan narkotika jenis baru pada saat ini adalah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  2 Tahun 2017  Tentang  Perubahan  Penggolongan  Narkotika.  Formulasi  kebijakan  hukum pidana  dalam  menanggulangi  penyalahgunaan  narkotika  jenis  baru  dapat  dilakukan dengan  memulai  untuk  memberikan  ide  pembaharuan  terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Salah satu ide pembaharuan hukum yang dapat  dikembangkan  adalah  menambahkan  derivat  narkotika  kedalam  pengertian narkotika  pada  Pasal  1  Angka  1  Undang-Undang  Nomor  35  Tahun  2009  Tentang Narkotika  sehingga  dapat  memperluas  makna  dari  pengertian  narkotika. Selain itu juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah belum dimasukkannya narkotika jenis baru ke dalam lembaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. %U https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1325 %J Mizan: Jurnal Ilmu Hukum %0 Journal Article %R 10.32503/mizan.v9i2.1325 %P 208-215%V 9 %N 2 %@ 2657-2494 %8 2020-12-12