TY - JOUR AU - K.M., Luis Beltran PY - 2020 TI - PERAN SATUAN LALU LINTAS DALAM MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS PADA MASA KAMPANYE PEMILU KEPALA DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2018 (Studi Kasus Di Polres Tulungagung) JF - Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum DO - 10.32503/mizan.v9i2.1321 KW - N2 - Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan hal yang sangat dekat masyarakat. Setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan Angkutan Jalan dengan bermacam-macam kepentingan. Pada tahun 2018 khususnya bulan Juni di Kabupaten Tulungagung telah dilaksanakan Pemilukada Bupati Tulungagung yang di dalamnya terdapat 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Kecelakaan pada saat kampanye seringkali terjadi karena kurang kesadaran diri berlalu lintas dan berkendara bermotor dari peserta kampanye. Yang mereka pikirkan hanya euforia kampanye semata dan tidak memikirkan keselamatan diri mereka serta orang lain yang menggunakan jalan raya lainnya. Rumusan masalah dalam penelian ini adalah: Bagaimana situasi dan kondisi lalu lintas pada saat masa kampanye  Pemilukada Bupati Tulungagung 2018? Bagaimana peran Satuan Lalu Lintas dalam masa kampanye Pemilukada Bupati Tulungagung 2018?Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tugas Satuan Lalu Lintas dalam pencegahan pelanggaran lalu lintas pada masa kampanye Pemilukada Bupati Tulungagung 2018?Rumusan masalah tersebut dikaji secara mendalam dengan menggunakan metode pendekatan lapangan diskriptif kualitatif.  Dengan cara menggali data-data dari informan yang memang menguasai dalam bidangnya, lalu dielaborasikan dengan konsep atau teori dan undang-undang yang berlaku. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah 75 : Pertama ,ditemukan beberapa pendukung pasangan calon yang melakukan pelanggaran lalu lintas ketika masa kampanye seperti melanggar ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) tidak menggunakan penutup kepala (Helmt), Pasal 287 ayat (1) Melanggar Rambu Lalu Lintas, Pasal 285 tidak menggunakan knalpot standart (knalpot brong), dan Pasal 47 ayat (2) Menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut masa/orang. Meski demikian Polantas Polres Tulungagung tetap menindak baik secara teknis dan administrasi bagi mereka yang melakukan pelanggaran ketika melakukan kampanye. Kedua , peranan yang dilakukan oleh Polantas Porles Tulungagung dalam masa kampanye Pilbub Tulungagung 2018 yaitu: inventarisir dan pemetaan potensi pelanggaran lalu lintas, sosialisasi berkendara yang baik pada saat kampanye, koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait seperti KPU, BAWASLU dan DISHUB, penempatan anggota dan patroli berkala dan penindakan secara teknis dan administrasi bagi pelanggar lalu lintas. Ketiga, Faktor-faktor yang mempengaruhi Polantas Polres Tulungagung dalam penjagaan lalu lintas pada masa kampanye yakni faktor internal yang meliputi kurangnya pengawasan dari provos kepada anggota,  kurang pahamnya anggota terhadap tahapan dan aturan tentang Pilkada, terdapat indikasi dari anggota Polri  yang sedikit tidak netral karena terbawa oleh anggota keluarganya yang menjadi pendukung salah satu pasangan calon. Sementara itu faktor eksternal dipengaruhi adanya pelaksana pemilu yang kurang proaktif ketika diajak komunikasi dan koordinasi dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang berkendaran yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UR - https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1321