%A Silitonga, Sarma %D 2020 %T TANGGUNGJAWAB DEBITUR TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA %K %X Adanya kasus perampasan objek jaminan fidusia oleh Negara mendapat kekhawatiran lebih dari masyarakat dikarenakan adanya banyaknya pihak yang posisinya tidak diuntungkan akibat tindakan tersebut. Kekhawatiran semakin terasa karena tidak diaturnya peraturan yang legal atas akibat objek jaminan fidusia yang dirampas sehingga beralih kepihak Negara secara hukum karena tindakan pidana. Tindakan perampasan objek yang dijaminkan pada jaminan fidusia dan selanjutnya dirampas oleh Negara seperti yang ramai diperbincangkan, dimana jaminan fidusia digunakan untuk mengangkut kayu tanpa sepengetahuan dari perusahaan yang memiliki kendaraan tersebut, karena diduga melakukan perbuatan pembalakan liar atau penebangan hutan secara liar ( illegal logging ). Dengan adanya perampasan alat angkut Jaminan Fidusia oleh Negara akan menyebabkan kerugian materil kepada kreditur dikarenakan alat angkut jaminan fidusia tersebut digunakan sebagai alat angkut untuk melakukan tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana tanggungjawab debitur terhadap objek jaminan fidusia?, 2) apa akibat hukumnya terhadap perjanjian jaminan fidusia?. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tanggungjawab debitur terhadap objek jaminan fidusia, untuk menganalisa akibat hukumnya terhadap perjanjian jaminan fidusia. Penelitian ini penulis gunakan penelitian penelitian hukum normatif, teknik analisa data dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu data yang penulis analisis menjelaskan dengan secara deskriptif dan kata-kata yang mudah dimengerti, dengan ditarik kesimpulan dengan menggunakan ataupun yang sejenisnya, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yakni terkait rampasan hak milik benda jaminan fidusia yaitu di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, “Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia”. Diperkuat lagi oleh Pasal 24 yang menyatakan “Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dan hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia”. %U https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1276 %J Mizan: Jurnal Ilmu Hukum %0 Journal Article %R 10.32503/mizan.v9i2.1276 %P 130-153%V 9 %N 2 %@ 2657-2494 %8 2020-12-03