%A Mahardika, Ahmad Gelora %D 2020 %T Simplifikasi Proses Pembentukan Undang-Undang Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat atas Transportasi Online di Era Disrupsi %K %X Era disrupsi atau era serba teknologi merupakan era yang merubah kehidupan manusia menjadi serba digital. Pemerintah sebagai pelaksana organ negara dituntut untuk memberikan kepastian hukum manakala terjadi perubahan pada sejumlah aspek yang disebabkan perubahan teknologi. Namun, peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah kerap kali bertentangan dengan Undang-Undang lainya, hal itu disebabkan proses pembentukan Undang-Undang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memerlukan waktu yang lama, padahal masyarakat menginginkan kepastian hukum yang segera. Oleh karena itulah penyederhanaan pembentukan peraturan Undang-Undang sangat diperlukan di era revolusi industri 4.0. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyederhanaan proses pembentukan Undang-Undang sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas hukum di era disrupsi.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penyederhanaan proses pembentukan Undang-Undang sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas hukum di era disrupsi. Metode penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelasakan bahwa penyederhanaan pembentukan Undang-Undang perlu untuk dilakukan dengan cara perubahan pada sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka Peraturan Perundang-undangan. %U https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1102 %J DIVERSI : Jurnal Hukum %0 Journal Article %R 10.32503/diversi.v6i2.1102 %P 196-219%V 6 %N 2 %@ 2614-5936 %8 2020-12-14